JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, calon presiden Prabowo Subianto tidak bisa mundur di tengah pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 meski dengan alasan hak konstitusional. Menurut Yusril, seorang peserta pemilu tidak boleh mundur dengan alasan apa pun.
Yusril mengatakan, hak konstitusional seseorang untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945, kata Yusril, juga tidak mendelegasikan aturan itu ke dalam undang-undang.
"Dlm UU Pilpres sebagaimana dlm UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yg sdh disahkan sbg calon tdk boleh mundur dg alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sdh dilakukan, hal tsb tdk sejalan dengan UU Pilpres," kata Yusril dalam serangkaian kicauan di akun Twitter-nya, Selasa (22/7/2014) sore.
Menurut Yusril, jika Prabowo menolak hasil pilpres dengan alasan banyak kecurangan, dia dapat mengajukannya ke MK atau melaporkan tindak pidana ke polisi.
No comments:
Post a Comment