JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengaku pihaknya tidak terpengaruh dengan aksi walkout saksi dari Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat rekapitulasi nasional pemilu presiden. Dengan demikian, KPU tetap bisa menetapkan pemenang pilpres.
"Apakah kami bisa menetapkan siapa presiden dan wakil presiden terpilih? Kami bisa. Karena Undang-undang mengatur itu dan tidak melarang kalau saksi tidak ada," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Dia menyayangkan aksi "walkout" yang dilakukan saksi Prabowo-Hatta. Meski demikian, Hadar menghormati apa yang mereka lakukan karena setiap pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Sebagai penyelenggara pemilu, Hadar mengatakan, KPU telah melaksanakan keseluruhan tahapan pemilu secara terbuka. Dia mengatakan, ada mekanisme tertentu, di mana peserta pemilu bisa ikut terlibat di lapangan.
"Apa tujuan kami membuka C1, DA 1, DB1, DC 1? Agar semua bisa mengikuti dengan baik dari bawah, termasuk peserta pemilu," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment