JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai tidak mudah bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya untuk memutar balikan hasil pilpres melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Refly, membuat argumentasi hukum yang meyakinkan bahwa pasangan tersebut telah diperlakukan curang dalam pilpres merupakan hal sulit.
"Tidak gampang membuat argumentasi yang sangat legal mengklaim kita dicurangi atau suara kita unggul karena margin satu persen saja bisa satu juta lebih suara. Kalau kita bicara satu juta suara, untuk membuktikan satu juta suara hilang itu sangat susah," kata Refly dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (19/7/2014).
Refly yang pernah menjadi staf salah satu hakim konstitusi itu pernah dua kali mengikuti sengketa pilpres pada 2004 dan 2009. Menurut dia, dalam kedua gugatan yang diajukan pihak yang kalah pilpres ke MK memang ada kecurangan. Kecurangan itu, lanjut Refly, terjadi di mana-mana.
"Karena itu menurut saya, siapa pun yang kalah atau menang itu tantangan bagi lawyer-nya mereka untuk mengembalikan keadaan menjadi menang," lanjut dia.
Jika tidak bisa membuktikan kecurangan, menurut Refly, pasangan yang mengajukan gugatan biasanya menitikberatkan kepada proses pelaksanaan pilpres yang dianggap menyalahi aturan. Meski demikian, menurut dia, gugatan mengenai proses pelaksanaan pilpres itu pun sulit membalikkan keadaan.
MK, kata dia, cenderung memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang hanya jika pelanggaran dianggap sudah masif, terstruktur, dan sistematis.
"Saya lihat 9 Juli sampai sekarang, feeling saya susah sekali ada terjadi kecurangan yang MTS (masif, terstruktur, dan sistematis) tadi," ucapnya.
Mantan Ketua Tim Anti-Mafia Mahkamah Konstitusi itu juga optimistis proses gugatan pilpres di MK akan berjalan lancar dan transparan. Apalagi, MK kini tengah berupaya mengembalikan kepercayaan publik atas ditetapkannya Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, sebagai tersangka KPK.
"22 Juli pun saya rasa sudah selesai karena pasangan calon melihat tidak ada lagi gunanya memperpanjang masalah ini atau pimpinan negara imbau pasangan calon untuk menerima hasilnya atau menyarankan ada mekanisme legal ke MK. Biarlah MK proses ini secara baik, transparan, dan suport kepada MK," tutur Refly.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara secara nasional pada 22 Juli mendatang.
No comments:
Post a Comment