Saturday, July 19, 2014

Prabowo Tetap Yakin Bakal Jadi Presiden Jika Tak Dicurangi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden Prabowo Subianto mendukung dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Presiden 2014 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Prabowo, PSU harus dilakukan untuk mendapatkan suara yang sah.
"Saya prihatin dapat laporan dari tim saya banyak kejanggalan dan kecurangan. Indikasi-indikasi kecurangan banyak, tentunya harus diulang, ya," kata Prabowo di Jakarta, Sabtu (19/7/2014).
Prabowo mengatakan, selain di Jakarta, di sejumlah TPS wilayah lain ditemukan indikasi kecurangan sehingga harus dilakukan PSU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah setuju dilakukan PSU di sejumlah TPS.
"Kita tidak bisa menjalankan suatu pemilihan yang tidak sah," kata dia.
Prabowo sendiri yakin dapat memenangkan Pilpres 2014 jika tidak terjadi kecurangan. "Insya Allah bakal menang. Kalau tidak ada kecurangan," ujar mantan Danjen Kopassus itu.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta harus menggelar pemungutan suara ulang di belasan TPS. Pencoblosan ulang ini merupakan rekomendasi Panwaslu DKI Jakarta. Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan laporan pasangan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan permintaan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa agar penghitungan suara pemilu presiden 2014 tingkat nasional diundur. Jokowi menolak permintaan tersebut.
"Wong (rekapitulasi) sudah selesai, ditunda? Untuk apa itu?" ujar Jokowi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2014) malam.
Jokowi mengatakan bahwa tidak ada hal yang mengharuskan penundaan penghitungan suara hingga pengumuman pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (22/7/2014).
"Saya kira ndak perlu ditunda lagi (ditunda)," lanjut Jokowi.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta meminta kepada KPU menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di tingkat nasional. Alasannya, proses rekapitulasi di daerah-daerah masih bermasalah. (baca: Kubu Prabowo-Hatta Minta KPU Tunda Rekapitulasi Nasional)
Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan pada Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres pada 22 Juli.
Dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, Pasal 158 ayat (1) disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu.
Dalam ayat (2) disebutkan, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.

No comments:

Post a Comment