Thursday, July 17, 2014

Perbedaan Vonis Hakim pada Tabrakan Maut di Jalan Indonesia

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dul alias AQJ (14) bersalah. Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa akan dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. Dengan demikian putra Ahmad Dhani ini tak dipidana dan bebas dari ancaman hukuman setelah menewaskan tujuh orang dalam kasus kecelakaan.

"Majelis hakim tidak sependapat jika terdakwa diberikan pidana bersyarat. Pengamatan majelis, terdakwa masih dapat dibina untuk memperbaiki kesalahannya. Adapun pertimbangan lain mengacu pada UU No 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak," kata Petrianti saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7).

Petrianti melanjutkan, adapun beberapa pertimbangan lain yaitu telah terjadi perdamaian antara korban dan keluarga besar terdakwa. Para korban dan keluarga korban tidak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Vonis-vonis untuk kasus kecelakaan maut di Indonesia tidak seragam. Ada yang hanya kena percobaan, ada yang kena belasan tahun. Pertimbangan hakim pun macam-macam.

Berikut perbandingan vonis-vonis hakim dalam kasus tabrakan maut akibat kelalaian:

1.
Afriyani dihukum 15 tahun bui

Merdeka.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.

"Terbukti bersalah karena mengemudikan mobil yang dapat membahayakan nyawa manusia. Dengan itu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim Antonius Widiatmoko saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Untuk kasus kecelakaan, Afriyani dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diketahui, Afriyani dalam keadaan mabuk memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Januari 2012. Afriyani menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang tewas, sedangkan tiga lainnya terluka.

2.
Rasyid Rajasa dihukum percobaan

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta.

"Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata ketua majelis Hakim Suharjono, sambil mengetukkan palu sebanyak tiga kali, dalam persidangan yang berlangsung Senin (25/3).

Hukuman ini berarti, Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.

Menurut hakim, pemberian vonis masa percobaan terhadap Rasyid berdasarkan fakta persidangan yang ada. Hakim yang membacakan beberapa pertimbangan "Putusan ini adalah pembelajaran untuk Rasyid, karena dia terbukti lalai," jelasnya.

3.
Sopir Levina maut dihukum 3 tahun penjara

Merdeka.com - Mobil Nissan Grand Livina bernopol B 1796 KFL menabrak empat orang warga secara membabi buta di kawasan Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, 27 Desember 2012 lalu. Mobil maut itu disopiri seorang pria bernama Andika Pradika bersama rekannya Huan (WNA Korea).

Dua tewas dalam kejadian itu. Sedangkan lima orang mengalami luka. Andika tak mau berhenti usai menabrak, dia malah mencoba melarikan diri. Dia pun diganjar tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Andika telah terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun kepada terdakwa," ujar Matheus Samiaji, Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Selatan.

Vonis ini lebih berat 1 tahun dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara.

Metheus menyatakan yang memberatkan vonis Andhika adalah soal kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan. Andika juga terbukti tidak melakukan pertolongan terhadap korban dan malah berusaha kabur.
4.

Sopir Nissan Juke divonis satu tahun penjara

Merdeka.com - Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya (18) menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK di Tol Cipularang, Minggu 7 April 2013 lalu.

Lima penumpang Xenia meninggal dunia dan satu penumpang selamat. Mahasiswa Institut Teknologi (IT) Telkom itu hanya diganjar satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Handri Hengki.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sang terdakwa dihukum empat tahun penjara. Alasan hakim menjatuhkan vonis ringan karena terdakwa berlaku baik dan sudah berdamai dengan keluarga.

Vonis ringan ini pun sempat jadi sorotan. JPU langsung menyatakan banding.

5. hakim vonis bebas anak Dhani


Merdeka.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, AQJ atau Dul menghadapi penentuan nasibnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Majelis hakim memutuskan kasus kecelakaan yang merengut 7 nyawa tersebut.

Hakim keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Hakim menilai AQJ adalah anak yang sopan, punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orang tuanya. Hakim pun memutuskan vonis bebas kepada AQJ.

Selain itu, majelis hakim menilai sudah adanya perdamaian antara pihak korban dan keluarga AQJ. Terlebih pihak terdakwa sudah menyanggupi akan bertanggung jawab terhadap anak-anak korban.

Atas alasan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Petriyanti memutuskan AQJ bebas. Sejak itu pula, AQJ dibebaskan dari segala tuduhan dan pelanggaran yang diajukan JPU.

Kriminolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi berbeda pendapat dengan alasan majelis hakim membebaskan AQJ dari segala hukuman. Meski masih di bawah umur, namun AQJ telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dengan begitu, vonis bebas tersebut justru bisa menjadi sebuah blunder, tak hanya bagi pengadilan, tapi juga kepolisian. Sebab, putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi dalam kasus-kasus serupa.

"Ini (vonis bebas) bakal jadi yurisprudensi, jadi ini bisa jadi blunder kepolisian. Seandainya terjadi di daerah lain, pelaku yang sama bisa berarti bebas. Ini blunder bagi penegak hukum," keluh Kasmanto saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (16/7).

Kondisi itu bisa menimbulkan polemik baru bagi penegakan hukum di masa mendatang, sebab anak di bawah umur tidak bisa dijatuhkan hukuman pidana. Tak menutup kemungkinan, peristiwa yang terjadi berikutnya justru berpotensi menimbulkan penyelesaian kasus di bawah tangan.

"Seharusnya pengadilan, dalam hal ini, berani putuskan bersalah, karena ini hilangkan nyawa orang lain, bukan bebas dari hukum pidana. Orang akan manfaatkan hukuman AQJ, tewaskan 7 orang tidak disanksi, apalagi lebih," tandasnya.

Kasmanto menambahkan, masyarakat tidak berharap agar AQJ dijatuhkan ke dalam penjara atas perbuatannya, namun lebih kepada sanksi yang diberikan. Saat menjalani hukuman pun, AQJ tidak harus berada di dalam Lembaga Permasyarakatan, bisa pula dijalani di dalam rumah, atau panti rehabilitasi anak.

"Anak-anak atau dewasa tetap harus diberi sanksi. Terbayang tidak kalau anak 1 sampai 2 tahun membunuh orang, apa dia bebas juga," tegasnya.



No comments:

Post a Comment