Tuesday, July 22, 2014

Ahok: Ide Saya Ini Memang Suka "Ngawur"...

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kerap memantau segala wacana maupun ide yang disampaikannya melalui media online. Para komentator yang kerap berkomentar di kolom komentar, kata Basuki, menjadi acuannya untuk melaksanakan wacananya atau tidak. 

"Ide saya ini memang suka ngawur, kenapa? Biar wartawan langsung tulis ucapan saya di medianya. Kalau beritanya sudah naik, saya suka baca komentarnya, 40 persen tidak suka wacana saya, ya berarti dilanjutkan saja programnya," kata Basuki saat memberi sambutannya dalam diskusi Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 di Balaikota Jakarta, Selasa (22/7/2014). 

Selain melalui komentar media online, Basuki kerap memantau pelaksanaan programnya melalui video Pemprov DKI yang di-upload di YouTube

Berbagai idenya pun dituangkan di dalam Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Ide pertamanya ialah pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI yang tidak lagi melalui pemilihan langsung oleh warga Jakarta, tetapi dipilih oleh presiden RI. Gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih ini harus dapat melakukan pembuktian harta terbalik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, pengalihan pengelolaan aset-aset negara yang berada di Jakarta kepada Pemprov DKI. 

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku gerah terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI yang melempar tanggung jawab kepada pemerintah pusat, misalnya saja permasalahan perbaikan jalan di Jakarta dengan klasifikasi jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota/kabupaten. Apabila pemerintah pusat belum dapat memperbaiki jalan rusak di jalan nasional, Basuki mengimbau Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI segera memperbaikinya sebelum ada nyawa pengendara kendaraan bermotor melayang. 

Usulan ketiga ialah pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, tidak lagi melalui lelang tender yang membutuhkan waktu dan sanggahan yang lama. Usulan keempat adalah penerapan hukuman kerja sosial bagi para pelanggar peraturan, misalnya bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalur transjakarta. Daripada dikenakan denda tindak pidana ringan (tipiring), pelanggar lebih baik dihukum kerja sosial, seperti membersihkan taman kota atau membersihkan WC di Monas. 

"Kadang-kadang kalau kita membuat terobosan, orang lain, swasta, atau pemerintah pusat malah takut. Giliran nyolong ajapada berani," ujar Basuki.

No comments:

Post a Comment