Tuesday, August 9, 2016

Di Balik Protes Ahok soal Cuti Kampanye

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran banyak yang tidak mengerti alasannya mengajukan judicial review Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Ketidakpahaman terhadap alasan mengajukan judicial review itu membuat Basuki mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. 

Ahok (sapaan Basuki) disalahpahami tidak ingin mengambil cuti pada masa kampanye. Padahal, dia setuju dengan kewajiban mengambil cuti bagi petahana pada masa kampanye.
Namun, dia ingin MK meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin kampanye agar tidak perlu mengambil cuti. 

"Statement saya jelas, saya bukan menentang soal cuti. Jangan dibolak-balik, kalau Anda mau kampanye ya wajib cuti, tetapi jangan memaksa orang cuti kalau dia tidak mau kampanye," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/8/2016). 

Ahok mengungkapkan alasan sederhana mengapa dirinya menolak cuti kampanye. Dia merasa masa kampanye sekitar empat bulan itu terlalu lama.  

"Empat bulan cukup lama lho. Empat bulan saya bisa kerjainbanyak, tanggul bisa saya awasi. Ini lagi musim hujan, La Nina," ujar Ahok. 

Selain itu, pompa-pompa air saat ini juga sedang masa perbaikan. Ahok khawatir jika tidak mengawasi pekerjaan-pekerjaan itu sendiri. Sebab, dia merasa PNS yang bermental bagus belum 100 persen. 
Perkuat pasal 

Namun, itu bukan tujuan satu-satunya. Ahok mengatakan judicial review yang dia lakukan akan memperkuat pasal tersebut. Dia tahu, kebiasaannya adalah UU Pilkada selalu direvisi menjelang pemilu. 

Pemilu yang akan digelar setelah pilkada serentak 2017 adalah pilpres dan pileg pada 2019. Jika aturan cuti kampanye ini diterapkan, pilpres juga menerapkan peraturan yang sama. Jika ada keputusan MK soal cuti kampanye, Ahok mengatakan anggota DPR RI tidak bisa mengubah lagi soal pasal ini. 

"Apa pun yang terjadi, saya ingin diputus MK. Kalau MK bilang harus cuti sampai empat bulan, berarti pilpres juga harus cuti, pasti itu. Berarti orang enggak bisa ubah lagi," ujar Ahok. 

Tidak ada istilah membuat pasal baru yang bertentangan dengan putusan MK. Atas alasan itulah, Ahok mengajukan judicial review

"Ini juga ada bagusnya supaya kelak pemerintah enggak bisa main ganti-ganti lagi. Kalau sudah dibuat MK kan putus nih. Jadi, tafsiran kita sudah jelas. Itu saja," ujar Ahok. 

Dia pun tidak mau lagi berdebat dengan banyak orang di media. Menurut dia, semua akan terlihat ketika sudah ditangani oleh MK.

"Kita enggak usah berdebat di medialah. Nanti di MK kan berbicara," kata Ahok.

No comments:

Post a Comment