Ketua tim sukses Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI 2017, Nusron Wahidberkomentar terkait langkah judicial review oleh Ahok.
Ia menilai langkah bertujuan agar aturan tersebut tidak menghambat kinerja Ahok selama sisa jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Ditemui di Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Nusron mengatakan jika berkaca dari UU Pilkada yang lama, bakal cagubincumbent mengambil cuti kerja hanya pada saat bakal cagub itu ingin berkampanye.
Namun di Undang-Undang Pilkada saat ini, kata Nusron, selama tiga bulan bakal cagub diwajibkan untuk cuti kerja. Menurutnya hal itu sangat tidak efektif mengingat tiga bulan merupakan waktu yang cukup lama untuk meninggalkan pekerjaan sebagai Gubernur DKI.
"Kalau undang-undang yang baru ini masa kampanye kan tiga bulan, selama tiga bulan diwajibkan cuti, ngapain aja tiga bulan itu?" ujar Nusron, Sabtu (6/8/2016).
Nusron menyebut tidak ada ketakutan apapun yang membuat Ahok menolak untuk cuti, termasuk ketakutan untuk kalah pada Pilkada DKI.
"Enggak ada ketakutan, tiga bulan itu berarti enggak bisa bekerja itu aja. Ketakutan-ketakutan itu enggak ada," ujar Nusron.
Sebelumnya, Ahok sudah mengajukan judicial reviewterhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye bisa diubah Ahok mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
Salah satu alasannya karena masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017. (Baca: Gerindra: "Judicial Review" UU Pilkada Bentuk Ketakutan Ahok untuk Kalah)
No comments:
Post a Comment