Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak aturan wajib cuti bagi petahana saat kampanye Pilkada. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa aturan itu untuk mencegah konflik kepentingan
"Itu haknya untuk ajukan judicial review. Tapi menurut saya, ini bukan cuma urusan Jakarta," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Hidayat membandingkan dengan kondisi saat petahana wajib mundur dari jabatannya ketika maju lagi di Pilkada. Saat aturan sudah menjadi lebih ringan, dia pun heran mengapa Ahok tidak mau cuti.
"Sekarang disuruh cuti saja kok enggak mau. Ini yang membuat orang mencurigai. Jangan-jangan memang ada keinginan untuk memakai birokrasi atau APBD untuk kepentingan kampanye," ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Menurut Hidayat, Ahok seharusnya jadi contoh untuk menjalankan UU Pilkada. Apalagi, UU itu juga sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Kenapa tidak jadi contoh untuk menjalankan UU? Ini UU juga sudah diteken Pak Jokowi, temannya Pak Ahok," ucap Hidayat.
Sebelumnya, Ahok mengaku memilih tidak melakukan kampanye daripada harus cuti berbulan-bulan selama menjalani proses kampanye. Masa kampanye Pilgub DKI Jakarta adalah 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
"Menurut saya petahana itu kan dikontrak 60 bulan. Terus kamu empat bulan enggak boleh kerja, gimana? Kamu bingung juga. Itu kalau kamu pegawai. Lain halnya kalau kamu bukan mental pegawai," ungkap Ahok di Gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
No comments:
Post a Comment