Monday, August 8, 2016

Djarot: Cuti Kampanye Bertepatan dengan Hujan Deras dan Penyusunan APBD

 Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, masa cuti kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 merupakan masa-masa rawan. Sebab, saat itu bertepatan dengan dua peristiwa krusial.

"Januari-Februari itu musim hujan deras dan ada penyusunan anggaran (APBD DKI Jakarta 2017)," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8/2016).
Menurut dia, cuti kampanye petahana pada Pilkada DKI Jakarta2017 waktunya lebih lama dibanding Pilkada DKI Jakarta 2012. Pada Pilkada DKI Jakarta 2012, petahana bisa memilih hari untuk cuti kampanye atau bekerja seperti biasa.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan. Mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Ya kami berharap Pilkada itu kemudian jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat," kata Djarot.
Ia pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta stakeholder lain terkait Pilkada untuk mengawasi petahana. Djarot menjelaskan, salah satu alasan penolakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengambil cuti kampanye karena ingin bekerja maksimal selama empat bulan tersebut.
Basuki mengajukan judicial review terkait cuti kampanye kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang kalau ingin jaminan (anggaran) tidak disalahgunakan (untuk Pilkada DKI), kan semua orang sudah bisa pelototi sistem e-budgetting, e-planning, Jakarta Smart City," kata Djarot.

No comments:

Post a Comment