Friday, July 1, 2016

Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, menteri tidak bisa membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Basuki sebelumnya memberi izin beberapa pengembang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Sedangkan tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memutuskan penghentian reklamasipulau G secara permanen.
"Ya, sekarang menteri harus ajuin (rekomendasi) ke Presiden dong. Karena enggak ada Menteri Menko (Maritim) yang bisa membatalkan keppres kan?" kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Sehingga, ia menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait revisi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tersebut.
"Saya enggak tahu. Kami mah nurut aja," kata Basuki.
Tim gabungan reklamasi mengeluarkan keputusan agar pengembang Pulau G milik, yaitu PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016).
"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melalukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memutuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal, di Kemenko Kemaritiman.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.
Basuki sebelumnya mengeluarkan izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra pada Desember 2014. Perusahaan itu merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.

No comments:

Post a Comment