Sunday, May 22, 2016

Mantan Hakim MK: Putusan Ahok soal Kontribusi Tambahan Pengembang Dibenarkan UU



Mantan hakim konstitusi Harjono menilai keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang meminta kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi di Teluk Jakarta sebagai sebuah keputusan jabatan.
Ia menyebut keputusan itu dibenarkan secara undang-undang. Acuannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan keputusan manajerial yang memang melekat pada jabatan.
"Saya malah mengapresiasi langkah Ahok untuk itu karena ketentuan tidak mewajibkan. Tapi kenapa pihak swasta mau melakukan. Kalau ada masalah mestinya swasta yang berkeberatan dan melakukan permohonan pembatalan,” kata Harjono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).
Menurut Harjono, ada dua teori yang bisa dipakai aparat penegak hukum dalam kasus itu. Dua teori itu yakni teori rechtmatig dandoelmatig.  Ia menjelaskan, rechtmatig adalah suatu putusan yang hanya mengandalkan ketentuan perundang-undangan. Sementara doelmatig adalah suatu putusan yang diambil tidak hanya berdasar pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berdasarkan pada tujuan hukum, yaitu mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Harjono menyatakan kedua teori itu sama-sama benar. Namun, ia menilai penganut rechtmatig lebih mudah pertanggungjawabannya dari pada menganut doelmatig.
"Itulah kenapa banyak aparat hukum bahkan hakim yang mementingkan rechmatig ketimbang doelmatig. Karena dari segi pertanggunganjawaban, resiko doelmatig lebih kecil ketimbangdoelmatig," ujar guru besar hukum dari Universitas Airlangga itu.
Dalam keputusan Ahok tentang kontribusi tambahan pengembang terkait proyek reklamasi,  Harjono menyebut ada perjanjian tertulis antara Pemprov dan swasta yang menjadi bukti tidak adanya upaya pemerasan. Ia pun mengingatkan prinsip hukum ketika terjadi pertentangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jika kondisi itu terjadi, ia menilai yang harus diprioritaskan secara berurutan adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
"Dengan mengutamakan prinsip doelmatigheid dulu sebagai prioritas pertama, sambil tetap berusaha menerapkan prinsip rechtsmatigheid berdasarkan asas legalitas, maka aparat hukum tidak hanya menjadi mulut undang-undang dalam arti formal, tetapi lebih jauh lagi merupakan mulut, tangan, mata dan telinga serta sekaligus pencium rasa keadilan dalam arti yang lebih sejati," tutur Harjono.
Berpotensi Dipermasalahkan
Meski dibenarkan secara undang-undang, Harjono menilai keputusan Ahok bisa menuai masalah apabila aparat penegak hukum mengenakan dalil penyalahgunaan wewenang yang diatur pada Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014. Menurutnya, penyidik dan penuntut umum tindak pidana korupsi akan mudah menafsirkan pengertian dan istilah penyalahgunaan wewenang terkait penuntutan dan pembuktian tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
Jika kondisi itu terjadi, Harjono menyarankan agar Ahok menggunakan Pasal 21 UU Nonor 30 Tahun 2014 dan mengajukan permohonan ke PTUN. Tujuannya untuk membuktikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Apabila putusan hakim menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, maka pejabat tersebut telah terhindar dari sanksi pidana akibat tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi opini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diutarakan ke media massa," katanya.

No comments:

Post a Comment