Gugatan terhadap surat keputusan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta akan diputus pada 31 Mei 2016. Bagi nelayan, putusan itu penting karena akan jadi cerminan bagi gugatan lainnya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, jika gugatan terhadap pulau G menang, pihaknya yakin gugatan terhadap pulau reklamasi lainnya juga bakal sama.
"Jadi kalau ternyata Pulau G ini dikabulkan gugatan kami, maka pulau F, dan I, K seharusnya putusannya sama, yaitu membatalkan seluruh SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta," kata Tigor dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Tigor menyatakan, gugatan untuk pulau G akan berdampak pada gugatan terhadap pulau-pulau reklamasi lainnya. Gugatan untuk tiga pulau lainnya itu kemungkinan baru akan diputus dalam enam bulan ke depan.
No comments:
Post a Comment