Wakil Ketua DPRD DKI JakartaAbraham Lunggana atau Lulung mengaku setuju jika DPRD melanjutkan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
HMP sendiri diminta kembali diaktifkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU).
"Kalau saya diminta untuk hak angket ditingkatkan menjadi hak untuk menyatakan pendapat, paling setuju saya," kata Lulung di DPD Demokrat DKI Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
Sejak awal, Lulung menilai Ahok salah. Ahok dinilai sudah melakukan penghinaan terhadap institusi DPRD dan dugaan pemalsuan dokumen negara hasil dari kesepakatan anggaran dan pendapatan belanja (APBD) DKI Jakarta 2015.
Lulung meyakini, dengan banyaknya kasus yang dihadapi Ahok saat ini, HMP akan didukung oleh mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD berpendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa di daerah, disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Saat ini, DPRD DKI diisi 106 anggota legislatif. Untuk bisa menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Butuh persetujuan minimal 53 anggota agar hasil dari hak menyatakan pendapat bisa disahkan.
No comments:
Post a Comment