Thursday, May 26, 2016

Ahok soal miras: Fahira Idris harus minta DPRD merevisi perda dong

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab kritikan anggota DPD DKI Jakarta, Fahira Idris soal aturan yang memperbolehkan penjualan minuman keras di minimarket. Ahok mengatakan jika Fahira tidak setuju dengan aturan itu, dia harus meminta DPRD DKI untuk merevisi Perda.

Sebab, kata Ahok, aturan yang memperbolehkan minuman keras di minimarket ada dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Isinya adalah Pemprov DKI tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol tipe tertentu.

"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda dong. Itu saja kan? Patokan kita perda," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/5).

Selain itu, Ahok mengaku telah meminta pihak Satpol PP untuk melakukan pengawasan penjualan miras di minimarket agar tidak disalahgunakan.

"Bukannya saya membolehkan, itu kan perda. Satpol PP terus bergerak kok (awasin). Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun atau belum' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," tegas dia.

Dia juga menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 yang melarang minimarket menjual menjual minuman beralkohol itu sudah diganti. Dengan kata lain, Ahok menilai jika Fahira masih menggunakan aturan itu tentu saja salah.

"Aturan itu kan sudah diganti," ujar Ahok.

Untuk diketahui, di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.

No comments:

Post a Comment