Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut rencana pengambilalihan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargenang di Bekasi, Jawa Barat, dari pengelolanya saat ini tinggal menunggu waktu.
Menurut dia, saat ini proses audit independen yang dilakukan Pemprov DKI terhadap perusahaan pengelola, yaitu PT Godang Tua Jaya, sudah memasuki tahap akhir.
"Kami lihat hasilnya itu memang ada wanprestasi. Laporan lengkapnya masih ditunggu," Basuki atau Ahok di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Rencana pengambilalihan TPST Bantargebang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan PT Godang Tua Jaya sudah melakukan wanprestasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI. Bentuknya berupa tidak dipenuhinya pengelolaan sampah berteknologi Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad) yang dinilai bisa menimbulkan denda kelalaian senilai Rp 9,5 miliar.
Selain itu, BPK menyatakan adanya potensi pajak penghasilan Pasal 23 atas transaksi antara Joint Operation dengan PT Godang Tua Jaya yang tidak dipungut dan disetor senilai minimal Rp 15,5 miliar.
No comments:
Post a Comment