Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, alasannya menggunakan hak diskresi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keterbatasan anggaran itulah yang mendorongnya untuk memutuskan pengembang harus menyerahkan kontribusi tambahan 15 persen. Dana dari kontribusi itu rencananya akan ia gunakan untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur.
"Kalau enggak, kamu bangun tanggul puluhan triliun dari mana? Sekarang Jakarta saja uangnya itu buat trotoar bisa 25 tahun baru beres," kata Ahok di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Menurut Ahok, anggaran yang terbatas itu juga akan membebani Pemerintah Provinsi DKI jika harus mengeluarkan dana untuk membangun rumah susun sederhana sewa di atas pulau reklamasi.
"Harusnya orang mau reklamasi pulau silahkan untung, tapi harus bantu rakyat. Kalau gitu buat apa ada reklamasi kalau beban kita jadi tambah. Kan tugas kami mengadministrasi keadilan sosial," ujar Ahok.
Ada sejumlah pengembang proyek reklamasi yang diminta Ahok membangun proyek yang merupakan kontribusi tambahan. Perusahaan itu adalah PT Agung Podomoro Land (APLN), PT Agung Sedayu Group, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.
Angka kontribusi tambahan itu rencananya akan dimasukkan dalam peraturan yang akan mengatur reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Namun pembahasan kedua raperda itu di DPRD DKI Jakarta saat ini dihentikan setelah seorang anggota DPRD ditangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPRD itu ditangkap setelah menerima uang yang diduga merupa uang suap terkait pembahasan kedua raperda tersebut.
No comments:
Post a Comment