Pemerintah dan DPR saat ini tengah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu poin yang akan diubah adalah melarang orang dengan status tersangka maju sebagai calon kepala daerah saat Pilkada.
Sebagai salah satu orang yang berencana akan maju pada Pilkada DKI 2017, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mempermasalahkan adanya rencana itu.
"Tak masalah," ujar Ahok di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Ia pun tak melihat adanya rencana revisi itu sebagai upaya untuk mengkriminalisasi calon yang akan maju.
"Kita lihat saja rakyat kan bisa menilai," ujar Ahok.
Adanya rencana melarang orang dengan status tersangka maju pada Pilkada dilatarbelakangi adanya keinginan agar pemimpin daerah yang terpilih merupakan figur yang bersih dari masalah hukum.
“Kita ingin menciptakan sesuai Nawa Cita, yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, demokratis,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di kantornya, Jumat lalu.
No comments:
Post a Comment