Tuesday, May 24, 2016

Ahok: Guru SDN 02 Pasar Rebo Seharusnya Diberhentikan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai dua orang guru SD yang ceroboh dengan membuat soal bermateri pembunuhan dan perceraian untuk siswa kelas II pantas diberi sanksi berupa pemberhentian.
Ahok mengatakan hal itu saat menanggapi terungkapnya soal pekerjaan rumah (PR) untuk siswa kelas II SD itu. Kasus tersebut terjadi di SDN Baru 02 Pagi, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Kalau gurunya ceroboh mesti sanksi, enggak boleh jadi guru bila perlu. Kami sistemnya sekarang sangat ketat. Kalau guru yang macam-macam, enggak pantas jadi guru, akan kami keluarkan dari guru. Enggak boleh ngajar dia," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5/2016).
Menurut Ahok, guru bersangkutan bisa tetap dipertahankan sebagai PNS, tetapi tidak pantas bertugas di instansi yang mengurus masalah pendidikan.
"Jadi PNS biasa saja, enggak boleh ada di sekolah dan di pendidikan bila perlu," ujar Ahok. 
Lembar soal yang memuat tentang kasus pembunuhan dan perceraian di SDN 02 Pasar Rebo itu adalah lembar soal lama yang masih tersimpan di bank sekolah. Lembar soal sengaja diberikan ke siswa kelas II untuk mengisi waktu senggang.
Siswa kelas II diketahui tengah libur karena adanya ujian untuk siswa kelas VI.
Soal bermateri pembunuhan dan perceraian itu diambil dari buku cerita berjudul Bang Maman dari Kali Pasir. Buku cerita itu merupakan buku yang tahun 2012 sempat menimbulkan kehebohan karena banyak memuat konten yang dinilai tidak pantas dibaca anak-anak.
Dinas Pendidikan sudah menginstruksikan agar soal tersebut ditarik dari sekolah. Guru yang bersangkutan pun sudah diberi sanksi berupaya teguran.

No comments:

Post a Comment