Friday, July 1, 2016

Jokowi: Tax Amnesty Bukan Pengampunan Bagi Koruptor

Jokowi: Tax Amnesty Bukan Pengampunan Bagi Koruptor Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -Mulai hari ini, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai diberlakukan hingga Maret 2017. Mereka yang selama ini belum melaporkan asetnya dengan benar, bisa melaporkan asetnya kepada Ditjen Pajak dengan biaya tebusan kecil dari sanksi normal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mencanangkan program ini mengatakan,tax amnesty adalah sebuah langkah besar dan terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan yang terjadi dari tahun ke tahun.

"Tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama. Bermanfaat bagi kepentingan rakyat kita, bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok. Saya juga ingin menegaskan, tax amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas pencucian uang. Tidak. Ini saya tegaskan," jelas Jokowi saat pencanangan Tax Amnesty, di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Jokowi mengingatkan, kebijakan ini adalah kesempatan terakhir bagi warga negara Indonesia untuk meminta ampun atas kesalahan pajak di masa lalu.

"Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan yang tidak maka hati-hati," tegas Jokowi.

No comments:

Post a Comment