Thursday, May 26, 2016

Warga Lauser: Jangankan SP 2, SP 3 Juga Kita Tungguin!

Warga Jalan Lauser, RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menantang Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berencana mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) penggusuran permukiman Lauser.
Warga yakin kebijakan Pemot Jaksel tersebut tidak berdasar. Sebab, menurut warga, Perusahaan Daerah (PD) PAM Jaya yang mengaku sebagai pemilik lahan permukiman tersebut belum menyerahkan lahan itu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, warga menilai Pemprov DKI melalui Pemkot Jaksel, tidak berhak untuk melakukan tindakan apa pun terhadap lahan di Jalan Lauser itu.
"Kalau dia (wali kota) udah menyalahi koridor, berarti sudah seperti enggak ada negara. Kalau begitu, jangankan SP 2, SP 3 juga ditungguin," kata seorang warga, Kahfi Haqi Arasyi saat berbincang dengan Kompas.com di Lauser, Gunung, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Menurut Haqi, penerbitan SP 2 ini akan melanggar sumpah jabatan dari Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi untuk menjalankan undang-undang dan berbakti kepada masyarakat.
Dalam rencana penertiban, menurut Kahfi, Tri tidak menjalankannya sesuai undang-undang dan mengesampingkan peran serta masyarakat.
Warga lainnya, Iwan, menampik anggapan Tri mengenai sebagian besar warga Lauser yang dinilainya hanya pengontrak.
Iwan sendiri mengaku rutin membayar pajak bumi bangunan (PBB). "Kalau ngontrak, kenapa kami bayar PBB. Yang jelas, warga Lauser bukan pengontrak," ujar Iwan.
Terkait penerbitan SP 2, Iwan mengungkapkan bahwa penerbitan tak berdasar karena penyerahan aset belum dilakukan. Dengan demikian, lanjut dia, SP pun tak memiliki kekuatan hukum.
Tri Kurniadi seebelumnya menegaskan, pihaknya pasti akan menertibkan permukiman RT 08/08, Jalan Lauser, Kebayoran Baru.
Tri menyebut, penertiban baru akan dilakukan setelah surat peringatan kedua (SP 2) dilayangkan ke warga. (Baca juga: Tak Takut Warga, Wali Kota Jaksel Pastikan Lauser Ditertibkan Usai Lebaran)

No comments:

Post a Comment