Thursday, May 26, 2016

Dua Hal yang Bisa Menjegal Pencalonan Ahok-Heru

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, mengatakan bahwa kandidat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Heru Budi Hartono berpotensi dijegal di tengah perjalanannya menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Putu mengatakan, ada dua hal yang dapat menjegal pencalonan Ahok-Heru. "Pertama, bisa karena kasus hukum. Kedua, karena proses verifikasi, terutama proses ketika (dukungan) KTP-nya bermasalah," kata Putu kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, baik Ahok maupun Heru pernah dipanggil KPK terkait kasus hukum, yakni kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok juga pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan pembelian sebagaian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Terkait kasus hukum, menurut dia, kandidat pasangan Ahok-Heru masih tetap bisa mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta 2017 meskipun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai, penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum tidak menggugurkan pencalonan.
Sebab, kata dia, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, seseorang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah ketika pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Nah, artinya ketika bicara soal isu pembelian lahan RS Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, show must go on. Kemudian itu memengaruhi proses elektabilitas, itu soal lain," kata Putu.
Hanya saja, pasangan calon akan langsung diganti oleh calon lainnya jika kasusnya berkekuatan hukum tetap sebelum pelantikan.
Verifikasi
Terkait verifikasi, Putu menjelaskan, dukungan 1 juta fotokopi KTP untuk Ahok-Heru harus benar-benar dikawal mulai dari level paling bawah.
"Jika kita tidak mengawal, kita tidak bisa mengontrol PPS (panitia pemungutan suara) kita di situ, apakah benar-benar bekerja dengan baik atau tidak," kata Putu.
Nantinya, metode pengecekan data KTP oleh KPU seperti metode sensus. Orang-orang yang sudah memberikan dukungan KTP akan didatangi satu per satu oleh petugas dari KPU DKI.
Hal itu, kata dia, juga harus terus dikontrol. Jika tidak ada jaringan yang mengontrol itu, maka besar potensi pencalonan digagalkan.
Atas dasar itu, ia meminta Ahok-Heru untuk berkonsolidasi dengan relawan, kemudian membangun jaringan hingga level RT/RW.
Tugasnya, mengawasi proses verifikasi dukungan KTP dari tanggal 3 Agustus sampai 17 Agustus, serta ikut mencermati proses pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), yang dilakukan KPU DKI Jakarta.
Ia juga menegaskan, jaringan relawan ini sudah harus terbentuk pada Juni mendatang.
"Kalau ini tidak dilakukan, maka saya kira akan rawan, potensi Ahok bisa dijegal dari proses verifikasi faktual ini," kata Putu.
Ia mengatakan, saat ini KPU DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran DPT. Seharusnya, lanjut doa, jaringan relawan yang dapat mengontrol di level bawah sudah terbentuk.
"Kalau ini (pembentukan jaringan relawan) itu tidak dilakukan, pertarungannya akan lebih berat dilakukan, karena DPT enggak bisa kita kontrol. Jangan-jangan lawan kemudian lakukan manipulasi DPT, sementara jaringan kita belum terbentuk," kata Putu.

No comments:

Post a Comment