Jakarta -
Penghuni Sudirman Mansion melakukan aksi protes atas suara bising dari sebuah bar dengan menggelar spanduk raksasa. Posisi spanduk itu membentang di bagian muka apartemen dengan panjang ke bawah hampir 'menutupi' empat lantai bangunan.
Seorang petugas keamanan setempat menyebut pemasangan spanduk itu dilakukan pada Senin, 9 Mei 2016, pada pagi hari. Warga difasilitasi pengelola memprotes suara bising bar outdoor yang berada di gedung seberang.
"Kan itu bar tempatnya di outdoor jadi semua penghuni di sekitar sini dan juga Sudirman Mansion dari lobi sampai penghuni di lantai paling atas terganggu sama suara berisiknya," kata sang petugas keamanan saat ditemui, Senin (9/5/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Spanduk raksasa tersebut bertuliskan 'Anak dan Bayi Kami Tidak Bisa Tidur karena Lucy in the Sky sangat Berisik dan Tidak Peduli Kenyamanan Warga Sekitar'. Spanduk ditulis dengan latar belakang kain kuning dengan font hitam.
Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom
|
Saat detikcom berada di sekitar lokasi pada Senin malam, tak terdengar suara bising di sana. Suasana pun terpantau sepi. Saat detikcom berusaha mengonfirmasi, manajemen Lucy in The Sky tidak ada yang bisa ditemui.
Penghuni Sudirman Mansion mengeluhkan dentuman musik yang bising dari arah bar Lucy in The Sky. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Catur Liswanto meminta agar seluruh tempat hiburan malam di Ibu Kota mematuhi aturan yang berlaku.
"Semua industri hiburan, juga Lucy in The Sky Bar tentu saja harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan di sekitarnya," ujar Catur saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).
Untuk menanggapi keluhan penghuni Sudirman Mansion, pihaknya berencana memanggil pengelola bar Lucy in The Sky untuk dimintai keterangan. Pasalnya, penghuni apartemen protes kenyamanannya pada setiap akhir pekan terganggu oleh suara musik yang kencang.
"Terkait dengan keluhan warga, Dinas Pariwisata hari ini akan memanggil pengelola hiburan untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Catur meminta agar pengelola bar bisa memenuhi panggilan mereka untuk memberi keterangan. Sebab bila tidak, maka dinas akan melayangkan surat peringatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Apabila pengelola tidak menanggapi keluhan warga tentu saja Dinas Pariwisata akan memberikan surat peringatan sesuai ketentuan. Hari ini pihak Lucy bar akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang manggil nanti bidang Industri Pariwisata (IP)," tutup Catur.
Spanduk di Sudirman Mansion dicopot (Fida/detikcom)
|
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, protes penghuni Sudirman Mansion tertuang dalam spanduk raksasa berisi protes pun terpampang di bagian muka apartemen. Pemasangan spanduk itu dilakukan pada Senin, 9 Mei 2016, pada pagi hari. Posisi spanduk itu membentang di bagian muka apartemen dengan panjang ke bawah hampir 'menutupi' empat lantai bangunan.
Spanduk raksasa tersebut bertuliskan 'Anak dan Bayi Kami Tidak Bisa Tidur karena Lucy in the Sky sangat Berisik dan Tidak Peduli Kenyamanan Warga Sekitar'. Spanduk ditulis dengan latar belakang kain kuning dengan font hitam. Namun saat ini spanduk tersebut telah dilepas dari apartemen.
Peta Sudirman Mansion - Lucy in The Sky
|
Kepala Keamanan Sudirman Mansion, Supardi, mengungkapkan sebagian besar penghuni yang terdiri dari WN Korea dan WN Jepang telah menyampaikan ketidaknyamanan mereka kepadanya. Menanggapi keluhan itu, pihaknya sudah mencoba mengirim somasi ke bar yang letaknya di atap gedung seberang namun tak juga direspons.
"Blok A dan B itu pindah karena tidak betah dengan suara musik yang terdengar dari seberang. Dentumannya sangat kencang, terutama di jam 1 atau 2 malam. Jadi kadang jam 1 penghuni kita itu teriak-teriak enggak bisa tidur. Intinya dari pihak pengelola sendiri sudah somasi ke Lucy (Lucy in the Sky-red), somasinya sudah yang ketiga," ujar Supardi saat ditemui, hari ini.
Terkait gangguan yang dikeluhkan penghuni apartemen itu, sebenarnya mereka atau para pihak yang merasa terganggu dengan kebisingan itu bisa melapor ke Pemprov DKI. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
Pasal 4 ayat (2)
Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
Pasal 12
Masyarakat atau tetangga di sekitar tempat kegiatan usaha berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP atas Izin Gangguan atau izin perluasan tempat usaha yang telah diterbitkan apabila terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan usaha atau menimbulkan gangguan terhadap ketentraman, ketertiban, dan lingkungan.
Apabila hal itu tidak diindahkan oleh pihak terkait, maka Pemprov DKI dapat memberikan sanksi administratif. Perihal sanksi itu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Perda nomor 15 tahun 2011.
Pasal 22 ayat (1) huruf b
mengabaikan keberatan masyarakat atau tetangga di sekitar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pencabutan izin
d. penyegelan, dan
e. penutupan tempat usaha
Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom
Spanduk di Sudirman Mansion dicopot (Fida/detikcom)
Peta Sudirman Mansion - Lucy in The Sky
No comments:
Post a Comment