Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta penggusuran di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditunda untuk sementara waktu. Ini pertimbangan Ahok.
"Saya tanya sama camat dan wali kota ada apa, apakah begitu penting?" kata Ahok di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Ahok mengingatkan jajarannya prioritas penertiban adalah jika terkait dengan normalisasi sungai, waduk, atau berada di kawasan hijau. Wilayah permukiman di Jl Lauser itu, menurut PAM, berada di kawasan hijau namun ada persyaratan lain yang perlu dipertimbangkan.
"Itu pun harus ada rusun. Nah sekarang saya tanya ke Dirut PAM, kamu mau tertibkan itu untuk apa? Kan rusun agak terbatas. Dia bilang itu (kawasan) hijau. Oh, kalau hijau ya dia (warga) memang nggak boleh tinggal di sana," jelas Ahok.
"Tapi kalau rusunnya belum siap, perlu nggak ditertibkan? Kalau belum ada rusun? ya tunda dulu," lanjutnya.
Permukiman yang berada di lahan seluas 2.084 meter persegi tersebut adalah milik PT PAM Jaya dan saat ini dihuni 90 KK. Pada tahun 1950-an, PAM mengizinkan pegawainya untuk tinggal di sana. Namun kini hanya tersisa segelintir orang yang benar-benar mantan pegawai PAM.
"Mereka lapor ke saya, 'itu mah bukan orang PAM, Pak, orang nyewa semua. Jadi keluarga PAM nyewain'. Oke kalau gitu salah. Kamu tanya dulu sama mereka, penyewa ada KTP DKI nggak? 'Ada'. Kalo ada KTP DKI ya wajib juga menyediakan (relokasi) walaupun prioritas bawah," ujar Ahok.
Meski meminta penertiban ditunda dulu, ia juga menegaskan bahwa penghuni yang tinggal di kawasan itu tidak bisa menguasai lahan di sana. Ahok juga menyebut bahwa PT PAM Jaya memiliki bukti sertifikat bahlawa lahan di kawasan Lauser adalah milik mereka.
"Iya dong (ditunda). Tapi bisa nggak kasih izin mereka (warga) bisa menguasai tanah itu? ya nggak bisa. Kenapa? karena di atas sertifikat kami. Nah itu (kawasan) hijau. Jadi jelas nggak bisa," tuturnya.
Seperti diketahui warga RT 08 RW 08 Jl Lauser sebelumnya berdemo menolak untuk digusur karena merasa berhak tinggal di lahan milik PT PAM Jaya. Warga yang sudah mendapat SP 1 menuntut agar Pemprov DKI membiarkan mereka agar tetap tinggal di sana dan meminta PAM Jaya membuktikan status kepemilikan lahan di Jl Lauser tersebut.
No comments:
Post a Comment