Sunday, May 1, 2016

Soal Tuntutan di Hari Buruh, Ini Tanggapan Darmin Nasution

Hari Buruh di Indonesia tetap diperingati dengan demonstrasi yang disertai dengan berbagai tuntutan. Di antaranya adalah penolakan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang dianggap sebagai implementasi upah murah terhadap buruh.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, segala tuntutan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan pemerintah. Sebab, kebijakan pemerintah tidak hanya untuk orang yang sudah bekerja, namun yang sama sekali belum mendapat pekerjaan atau pengangguran.

"Serikat pekerja menuntut sesuatu ya nggak mesti diikuti dong. Kita harus pertimbangkan kira-kira itu menambah orang bekerja apa tidak," tegas Darmin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Persoalan ini tidak hanya terkait dengan buruh, namun juga investor yang merupakan pemberi kerja. Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang diterima oleh kedua pihak, yang artinya tidak boleh ada satu pun yang dirugikan.

Bila dipaksakan mengikuti semua tuntutan dari para buruh, maka pihak pemberi kerja akan merasa dirugikan. Selanjutnya yang terjadi, perusahaan menjadi tidak produktif dan menghentikan ekspansi. Tanpa ekspansi artinya tidak ada lapangan kerja baru.

"Ini kan masing-masing tidak ada yang boleh menang sendiri di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu. Sehingga pemerintah itu konsen mengenai buruh, tapi juga mengenai orang yang belum bekerja," paparnya.

Seperti diketahui, KSPI menuntut untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan menaikkan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp 650.000. Kemudian penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan  kriminalisasi aktivis buruh dan aktivis sosial. Tuntutan lainnya adalah penolakan terhadap reklamasi, penggusuran dan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak.

Kemudian dari Migrant CARE menyatakan sikap:
  • Menuntut pemerintah Indonesia untuk menghargai semua ekspresi kaum buruh Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2016 yang damai tanpa ancaman kriminalisasi dan pembatasan kebebasan berekspresi
  • Menuntut pemerintah Indonesia untuk menghentikan kebijakan-kebijakan yang anti-buruh dan mendorong perwujudan kebijakan kerja dan upah layak
  • Menuntut pemerintah Indonesia mengakhiri kebijakan tata kelola migrasi tenaga kerja yang eksploitatif, berorientasi bisnis dan berpotensi terjadinya human trafficking
  • Menuntut pemerintah Indonesia dan DPR-RI menuntaskan pembahasan legislasi penggantian UU No. 39/2004 dengan UU Perlindungan Buruh Migran Indonesia yang benar-benar berorientasi pada perlindungan, memaksimalkan tanggung jawab konstitusional negara yang menjamin keselamatan warganya, mengakhiri era monopoli penempatan buruh migran oleh sektor swasta, mendesentralisasi tata kelola migrasi tenaga kerja sebagai bentuk pelayanan publik negara

No comments:

Post a Comment