Thursday, May 26, 2016

PD PAM Jaya Bersedia Dimediasi Komnas HAM soal Penggusuran Warga Lauser

PD PAM Jaya bersedia dimediasi dengan warga oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal status tanah di Lauser. Kesediaan itu ditunjukkan lewat surat yang dikirim PAM Jaya ke Komnas HAM dan ditembuskan ke warga Lauser.
Surat yang dikirim pada 17 Mei 2016 itu baru diterima perwakilan warga pada Rabu (24/5/2016) saat hendak mediasi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Surat yang diperlihatkan warga kepadaKompas.com ini berisi beberapa hal, antara klarifikasi yang diminta Komnas HAM pada PD PAM Jaya dan juga kesediaan mediasi.
"Terkait untuk inisiatif mediasi, jika hal tersebut memang kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka kami menyambut baik inisiatif Komnas HAM tersebut," tulis Direktur Utama PD PAM Jaya Ellen Hidayat dalam surat tersebut.
Sementara klarifikasi yang diberikan PD PAM Jaya dalam surat yakni terkait status tanah Lauser. PAM menjelaskan bahwa lahan tanah di Jalan Lauser RT 08/08, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah milik PD PAM Jaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1621 Tahun 2012 dan masa berlaku sampai 2032.
PAM Jaya juga menuliskan, tanah itu akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), sesuai peruntukan dari Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan. PAM mengakui, aset tanah di Lauser milik PAM terpisah dengan aset Pemerintah DKI. Sehingga perlu penyerahan dari PAM kepada Pemprov DKI Jakarta untuk digunakan sebagai ruang terbuka hijau. (Baca: Tak Takut Warga, Wali Kota Jaksel Pastikan Lauser Ditertibkan Usai Lebaran)
Sementara itu, warga Lauser, Kahfi Haqi Arasyi menyambut baik perihal mediasi tersebut. Namun, ia menegaskan warga meminta Komnas HAM harus turut serta dalam mediasi tersebut. Ia tak mau lagi dimediasi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Kami hanya mau di Komnas HAM atau DPRD. Kalau di kantor Wali Kota Jakarta Selatan sudah tidak netral," tegas Kahfi saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Namun hingga kini belum jelas kapan mediasi antara warga dan PD PAM Jaya yang difasilitasi Komnas HAM berlangsung. Kabar terakhir dari Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dalam waktu dekat. (Baca: Warga Lauser: Jangankan SP 2, SP 3 Juga Kita Tungguin!)

No comments:

Post a Comment