Thursday, May 26, 2016

Alasan Pengurus RT dan RW Diwajibkan Lapor via Qlue

 Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Bayu Megantara mengatakan, pengurus RT dan RW wajib laporan via Qlue untuk efisiensi sistem pelaporan RT dan RW.
"Dulu itu, satu kelurahan laporannya bisa empat sampai lima rim per tri semester. Nah, ini kan lebih simpel," ujar Bayu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (26/5/2016).
Selain itu, kata Bayu, saat ini Kementerian Dalam Negeri meminta pertanggungjawaban atas uang operasional yang diberikan kepada RT dan RW. Sistem laporan dengan Qlue akan mempermudah Pemprov DKI dalam membuat laporan pertanggungjawaban uang operasional itu.
Untuk diketahui, dalam satu tahun, Pemprov DKI menyiapkan uang operasional sebesar Rp 540 miliar untuk sekitar 33.000 RT. Dana itulah yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemprov DKI.
Para pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa membuat laporan via Qlue setiap harinya.
Ketua Forum RT dan RW di Cilandak, Amirullah Kadir, mengatakan, dia tidak akan membantu penyelenggaraan Pilkada DKI 2017 jika diperintahkan membuat laporan via Qlue.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengubah sistem pemberian uang gaji atau operasional bagi ketua RT/RW. Gaji itu ditentukan berdasarkan laporan Qlue.
"Kami lagi dorong RT/RW wajib lapor Qlue, jadi uang operasionalnya dari situ. Rp 10.000 per laporan," ujar Ahok.
Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga.
Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit, lewat tulisan ataupun foto.
Laporan dari masyarakat kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan laman smartcity.jakarta.go.id dan cepat respons opini publik (CROP). Semua aparat Pemprov DKI diwajibkan meng-install aplikasi tersebut, terutama CROP.

No comments:

Post a Comment