Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan perbedaan pemberian corporate social responsibility (CSR) dan kontribusi tambahan oleh para pengembang.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, pemberian CSR merupakan dana sosial tiap perusahaan kepada pemerintah dan sifatnya sukarela.
"(Perusahaan) lo yang atur dan ada UU-nya. Setiap perusahaan wajib memberikan CSR kepada masyarakat atau sekitarnya yang berhubungan dengan fasilitas umum, maksimum tiga persen dari keuntungan (perusahaan) sesudah pajak," kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (20/5/2016).
Sementara kontribusi tambahan merupakan penambahan beban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pengembang yang mendapat izin reklamasi Teluk Jakarta. Kontribusi tambahan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"(Kontribusi tambahan) itu lazim dilakukan di seluruh dunia. Misalnya (kontribusi tambahan pengembang) Malaysia untuk pembangunan trotoar. Harusnya di seluruh dunia pembangunan infrastruktur dibebankan kepada pengusaha," kata Ahok.
Ahok menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang. Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
Hak diskresi tersebut diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ada tiga poin kewajiban yang harus dilakukan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, yaitu poin kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan.
No comments:
Post a Comment