Thursday, May 26, 2016

Luhut: Setiap Orang Bisa Bicara, tetapi Kekerasan Seksual Itu Tidak Manusiawi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setiap orang bisa menyatakan pendapatnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diterbitkan pemerintah.
Ia menanggapi pro dan kontra atas hukuman tambahan yang diatur dalam perppu tersebut. Salah satunya hukuman kebiri.
"Setiap orang bisa saja bicara atau berpendapat berbagai macam, tetapi kan memerkosa atau kekerasan seks yang dilakukan itu, apalagi terhadap anak-anak, itu tidak manusiawi," ujar Luhut di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kalibata, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).
Mengenai teknis pelaksanaan hukuman, hal itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang kini masih dalam pembahasan.
"Ya, makanya perlu ada koordinasi tersendiri. Perlu ada rapat tersendiri untuk memutuskan bagaimana langkah-langkah teknisnya untuk menerjemahkan keputusan yang telah dibuat oleh Presiden," kata dia.
Meski demikian, Luhut yakin bahwa PP tersebut akan segera diterbitkan oleh pemerintah.
"Saya kira kalau sudah Presiden tanda tangan pasti sesegera mungkin," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu itu nantinya disampaikan ke DPR untuk dikaji kembali.

No comments:

Post a Comment