Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Inggard Joshua, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) semena-mena menekan pihak korporasi untuk memberikan kontribusi 15 persen sebagai pemulus dikeluarkan perizinan. Padahal, kata dia, itu tidak diatur dalam Undang-Undang.
"Pada dasarnya kalau daerah tertentu membuka usaha di suatu daerah maka daerah tertentu itu dapat imbalan. Tapi yang terjadi tidak seperti itu, bagaimana kepentingan eksekutif mengambil ini," ujar Inggard dalam diskusi dengan topik 'Dapatkah Ahok membangun DKI di luar mekanisme APBD' di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 43, Jakarta Selatan, Kamis (19/5).
"Ini melanggar hukum, karena tidak mungkin swasta memberikan uang ke Pemerintah Daerah (Pemda). Ini suatu gratifikasi, hanya saja bagaimana aparatur penegak hukum mengatur. Belum buat aturan tapi sudah keluarkan rekomendasi," sambungnya.
Dia menambahkan, dalam permainan ini tersimpan agenda terselubung antara Ahok dengan pihak Podomoro.
"Ada sesuatu yang diinginkan oleh koorporasi untuk kepentingan dia. Nah ini memang agak susah kita," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, ada kesalahan besar yang dilakukan Ahok dalam menerbitkan izin kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta. Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Margarito meminta agar jeli mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kalau betul Pak Ahok mensyaratkan pengembang-pengembang kasih duit baru dia keluarkan izin dan izinnya bermasalah maka KPK tidak perlu mencari feed back tapi telusuri saja, pasti ada (pelanggaran)," ujarnya.
No comments:
Post a Comment