Sunday, May 1, 2016

Ini Hasil Rapat Koordinasi Pendataan Lahan dan Permukiman di Luar Batang

Plt Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Hariadi melanjutkan tugas Rustam Effendi untuk membenahi kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Jumat 29 April lalu, telah didiskusikan mengenai alternatif kepemilikan lahan serta rusun bagi warga Luar Batang.

"Hari Jumat (29/4) dilakukan rapat koordinasi, berkaitan dengan pendataan Luar Batang. Di situ memang ada alternatif pemilikan lahan yang ada di sana. Kita dekati dan koordinasi terhadap kemitraan PT Pluit Sakti Karisma, Karya Teknik Utama," ujar Wahyu kepada wartawan di kediaman Ahok di kawasan Pantai Mutiara, Jakut, Minggu (1/5/2016).

Dia berharap pekan depan pihaknya dapat berkoordinasi dengan pemilik lahan, sehingga nantinya dapat diselesaikan oleh dinas perumahan. Dia juga menjelaskan bahwa hal ini bukan dilaksanakan secara mendadak.

"Sebenarnya tidak (mendadak). Karena sejak dulu kesediaan tanah dari dinas perumahan tahun ini baru ada. Pada kesempatan tahun anggaran 2016 ini baru realisaskan bersama dinas kelurahan dan pemerintah kota," jelas Wahyu.

Wahyu belum dapat menjelaskan lokasi persis lahan tersebut. Namun ia mengatakan, letaknya tak begitu jauh dari Masjid Luar Batang. 

"Nanti pada dasarnya itu untuk memenuhi kebutuhan yang ada di sekitar Luar Batang. Masyarakat yang mungkin nanti terkena pemerataan tidak akan jauh-jauh dari masjid Luar Batang," sambungnya.

Apakah warga yang sudah pindah ke Rusun Rawa Bebek nantinya juga bisa ikut pindah ke sana?

"Nah, itu nanti dari Dinas Perumahan karena masalah regulasi unit rumah susun ada di Dinas Perumahan. Kami di wilayah kota hanya membantu bagaimana memfasilitasi antara dinas perumahan dengan pemilik lahan yang ada di wilayah Jakarta Utara," jawabnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan saat ini penataan kawasan Luar Batang-Pasar Ikan terus dijalankan. Meski penertiban perlu menunggu ketersediaan rumah susun, namun pendataan kepemilikan lahan di Luar Batang akan segera dilakukan.

"Kita minta Lurah dan Camat inventarisir dan tanyakan," ujar Saefullah di Balai Kota, (29/4).

Nantinya, lahan dengan sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah akan coba ditawar oleh Pemerintah Provinsi DKI. Lahan itu akan dibeli sesuai harga appraisal.

"Namanya beli. Kalau ada warga fi sekitar Masjid Luar Batang yang status tanahnya jelas, ada sertifikat, ada girik yang dibenarkan menurut UU, maka kita bayar sesuai harga appraisal," jelasnya. 

No comments:

Post a Comment