Tuesday, May 24, 2016

Ini alasan Pemprov DKI tak segera kirim SP3 buat Godang Tua Jaya

 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dua kali surat peringatan (SP) kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia untuk pengelolaan pengelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun sampai hari ini SP ketiga tak kunjung dilayangkan.

Untuk diketahui, SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. SP ketiga akan dilayangkan menunggu hasil audit independen Pricewaterhouse Coopers. Padahal mereka sudah mulai melakukan audit sedari 22 April 2016.

Kepala Unit Pengelola TPST Bantargebang Dinas Kebersihan DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, lamanya hasil audit ini muncul karena terkendala penentuan auditor independen. Bahkan terpilihnya Pricewaterhouse Coopers sebagai auditor independen setelah melakukan dua kali tender terbuka.

"Karena kita sampai tiga kali lelang, apa namanya kita memilih auditor independennyakan lewat lelang terbuka. Itu sampai dua kali lelang gagal, akhirnya kita tunjuk langsung. akhirnya kami memilih PWC," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/5).

Dia menjamin, pemilihan auditor independen ini telah melihat rekam jejak mereka. Bahkan Pricewaterhouse Coopers dianggap memiliki kredibilitas, sehingga tidak mungkin mereka mencoreng nama besarnya hanya demi mengeluarkan hasil audit fiktif.

"Makanya kredibilitas auditor ini sungguh terjaga, jadi enggak ada istilah rekayasa pemda, bisa-bisanya pemda. Kecuali konsultan ecek-ecek ya bisa aja, tapi inikan auditornya kan punya nama besar," tutup Asep.

Seperti diketahui, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan itu. SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011. Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.

"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagai konsultan independen ini akan mengaudit," kata Kadis Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu.

No comments:

Post a Comment