Tuesday, May 24, 2016

DKI setujui izin 15 perusahaan soal kelebihan bangunan

DKI setujui izin 15 perusahaan soal kelebihan bangunan
Ahok groundbreaking jalan layang Semanggi. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Merdeka.com - Sebanyak 21 perusahaan mengajukan perizinan pelampauan koefisien luas bangunan (KLB) pada Pemprov DKI Jakarta. Pengajuan ini dilakukan untuk meningkatkan luas bangunan demi kepentingan usaha.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan, pengajuan tersebut dilakukan dari Agustus 2015 hingga Maret 2016. Dari jumlah tersebut baru 15 pengajuan yang disetujui.

"Sejak Agustus 2015 hingga akhir Maret 2016 sudah ada 21 pemohon, tetapi yang sudah disetujui dan disepakati besaran kompensasinya sekitar 15 pemohon," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/5).

Sedangkan 6 pemohon lainnya belum diperoleh kepastian besaran nilai kompensasinya lantaran masih perlu melalui sejumlah proses.

"Dan dari 15 yang sudah disetujui itu, terdapat 5 institusi di antaranya sudah mulai merealisasikan berbagai macam pembangunan proyek sebagai kompensasinya, seperti Semanggi Interchange dan sejumlah rusunawa," lanjutnya.

Edy menjelaskan, total nilai kompensasi yang diperoleh Pemda DKI Jakarta atas pengajuan pelampauan KLB dari 15 institusi yang telah disepakati tersebut mencapai lebih dari Rp 4,4 triliun.

"Angka ini baru dari 15 pemohon yang disetujui, belum ditambah 6 pemohon yang saat ini sedang berproses," tutupnya.

Adapun data 15 perusahaan (pemohon) Pelampauan KLB:

1. Mitra Panca Persada Rp 579 miliar
2. Mulya Karya Gemilang Rp 213 miliar
3. Kepland Investama Rp 542 miliar
4. Sampoerna Land Rp 723 miliar
5. Summitmas Property Rp 61 miliar
6. Surya Citra Propertindo Rp 606 miliar
7. Rahadi dan Irma Santoso Rp 8,9 miliar
8. Sekjen Kementerian Keuangan Rp 1,4 miliar
9. Putragaya Wahana Rp 264 miliar
10. Pancanaka Indonesia Rp 29 miliar
11. PPRSC Puri Imperium Rp 67 miliar
12 Duta Anggada Realty Rp 890 miliar
13. HD Arjuna Rp 474 miliar
14. Mitra Pertala Perkasa Rp 10 miliar
15. Singa Propertindo Haryono Rp 20 miliar

No comments:

Post a Comment