Thursday, May 26, 2016

DKI akan kerja sama dengan swasta kelola sampah kawasan komersil

DKI akan kerja sama dengan swasta kelola sampah kawasan komersil
Truk sampah Jakarta. ©2013 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap akan membuat kawasan komersial wajib mandiri kelola sampah. Mengingat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah memerintahkan hal tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aturan ini bertujuan untuk mendorong pihak swasta membangun pengolahan sampah sendiri. Sebab jika terus mengandalkan Pemprov DKI Jakarta, mereka akan terbebani dengan ongkos kirim, retribusi dan tipping fee.

"Makanya saya lagi minta hitung. Kamu (Dinas Kebersihan) tarik duit dari mereka. Maka mereka akan bangun sendiri (karena lebih irit). Kalau kamu enggak mau ya tinggal hitung-hitungan aja. Swasta berapa? Atau kamu anter sendiri deh," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5).

Untuk kerja sama dengan kawasan komersil ini rencananya akan dilakukan secara bisnis dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun mantan Bupati Belitung Timur ini tidak menutup kemungkinan bagi pihak swasta.

"Kalau swasta yang punya tanah dan alat (pengolahan sampah), kita kasih izin. Dia akan hitung tiping fee nya berapa," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman mengatakan, selama ini Pemprov telah memberikan banyak dana kepada kawasan komersil. Padahal anggaran tersebut dapat alihkan untuk kawasan lain yang lebih membutuhkan.

"Makanya subsidi ke mereka banyak banget. Kalau misalnya mereka belum bisa mengolah sendiri nanti kita ajak join bisnis to bisnis," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/5).

Namun, permasalahan sampah di kawasan komersil seperti rumah makan, rumah sakit, rumah duka dan apartemen belum usai. Masih ada pekerjaan rumah untuk merubah peraturan daerah terkait retribusi sampah. Pasalnya, mereka hanya dikenakan Rp 25.000 permeter kubik.

"Udah puluhan tahun. Saya belum jadi anggota dewan itu. Saya masih di PD Pasar Jaya aja udah segitu. Jadi sekarang terlihat kecil banget. 25 ribu untuk kawasan komersial. Itu 40 persennya sampah di Jakarta. Kalau masyarakatkan gak bayar," terang politisi Gerindra ini.

Selain itu, dia menyarankan agar tiping fee tidak dibebankan kepada APBD DKI. Sebab selama ini Pemprov DKI Jakarta hanya meminta pembayaran angkut sampah dan retribusi.

"Masalah itu B to B itu tiping fee nya juga harus dibayar mereka. Masak yang bayar pemerintah daerah. Idealnya retribusinya perda harus diubah. Kalau kawasan bisnis kenakan aja yang lebih besar gak masalah. Karena kan seharusnya subsidi kawasan yang tidak mampu," tutup Prabowo.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan, pengelola kawasan bisa mengelola sendiri sampahnya atau bekerja sama dengan perusahaan jasa pengelolaan sampah berizin. Subsidi pemerintah difokuskan untuk menangani kebersihan fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah bawah.

"Anggaran pemerintah untuk pengelolaan sampah bisa lebih efisien," ujarnya.

Pihaknya akan menindak pegawai negeri sipil atau lepas yang melayani kawasan komersial secara ilegal. Pengelola kawasan komersial bisa berkontrak dengan dinas kebersihan, tetapi akan dipungut retribusi sesuai aturan.

No comments:

Post a Comment