Tuesday, May 24, 2016

Ahok Tidak Konsisten Gunakan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sebagai Rujukan Reklamasi

Pengamat kebijakan publik, Firman Yursak, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tidak konsisten dalam menggunakan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai rujukan dalam menjalankan proyek reklamasi.
Sebab, Ahok hanya merujuk pasal yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menjalankan reklamasi.
"Kalau dasarnya Keppres 52, harus konsisten, (pasal) di bawahnya diikuti semuanya. Jangan hanya pasal yang memberikan kewenangan kepada gubernur," ujar Firman dalam sebuah diskusi bertajuk "Agenda Tersembunyi di Balik Reklamasi Teluk Jakarta" di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Menurut Firman, dalam Pasal 4 Keppres Nomor 52 itu disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi memang berada di tangan gubernur DKI Jakarta. Namun, pada pasal-pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa proyek reklamasi itu harus melibatkan Bappenas dan beberapa kementerian sebagai pihak yang mengarahkan proyek reklamasi.
"Kalau misalnya mau mendasarkan kepada Keppres 52, maka harus dijalankan secara konsisten. Apakah Bappenas dilibatkan sebagai pengarah, apakah kementerian, kalau tidak salah ada delapan kementerian, sebagai pengarah itu semua dilibatkan dan sudah dijalankan," kata Firman.
Selain itu, Keppres Nomor 52 juga menyebutkan bahwa pelaksana harian pengendali proyek reklamasi adalah wakil gubernur bidang ekonomi. Sebab, saat keppres itu diterbitkan, wakil gubernur tidak hanya satu orang.
Karena Ahok inkonsisten, kewenangan dia menjalankan reklamasi itu pun menjadi sorotan banyak pihak. (Baca: KNTI: Reklamasi Itu Proyek yang Koruptif)
"Kewenangan gubernur ini kan menjadi sorotan di media massa, media sosial, bahwa Pak Gubernur tidak punya hak mengeluarkan izin reklamasi seharusnya," kata Firman.
"Kenapa? Karena ada juga Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 di mana di dalam Pasal 16 poin 2 jelas disampaikan bahwa menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu," kata Firman.
Firman menyebut, Ahok dapat menggunakan Keppres Nomor 52 selama tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012. Sebab, keppres tersebut masih berlaku. Yang sudah tidak berlaku hanyalah aturan yang terkait dengan tata ruang. (Baca:"Batman": Ahok Kebagian "Cuci Piring" dalam Proyek Reklamasi)
"Keppres 52 yang tidak berlaku hanya yang terkait dengan tata ruang, yang lainnya masih berlaku. Dalam Peraturan Presiden Nomor 122, ada pasal penutup di mana bunyinya semua peraturan perundang-undangan terkait reklamasi di pesisir sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan presiden ini dinyatakan tetap berlaku," ucap Firman.
Namun, di luar itu, Firman menilai reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta sudah melintasi provinsi. Dalam peta reklamasi, ada dua pulau yang masuk ke dalam Provinsi Banten. Selain mengatur izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 juga menyebut bahwa izin kegiatan reklamasi lintas provinsi dikeluarkan oleh menteri, bukan oleh gubernur.
"Maka, seharusnya izin reklamasi Pantai Utara diterbitkan oleh menteri, bukan oleh gubernur," katanya. (Baca: Ahok: Reklamasi Jadi Mainan Baru Buat yang Fitnah Saya)

No comments:

Post a Comment