Tuesday, May 24, 2016

Ahok: Seharusnya Bir Bisa Dijual di Minimarket

ubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai minuman alkohol jenis bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket. Sebab, kadar alkoholnya di bawah 5 persen.
Pernyataan itu disampaikan Ahok menanggapi dicabutnya peraturan daerah yang melarang penjualan minuman keras oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Lihat aja di perda, kayak bir itu kalau enggak salah boleh (di minimarket)," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5/2016).
Di Jakarta sendiri tidak ada perda yang melarang penjualan miras, tetapi yang ada pengaturan lokasi penjualan miras yang dicantumkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada perda itu, kata Ahok, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer. (Baca: Ahok: Aku Ini Anak Baik-baik Kok, Enggak Minum Bir, Enggak "Ngegele")
"Patokan saya sederhana saja, kami sudah perintahkan Satpol PP, siapa pun yang berjualan miras, menyimpan miras tidak sesuai perda, pasti kami sikat. Kami rebut, ambil, hancurkan!" ucap Ahok.
"Makanya ini kan Satpol PP razia terus. Satpol PP sudah kerja sangat baik. Jadi kita sangat tegas. Tapi boleh enggak bir? Ya boleh," tambah Ahok. (Baca: Ahok Tanggapi Foto Bir Saat Menjamu Tamu di Rumahnya yang Beredar di Medsos)
Penjualan bir di minimarket di Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, peraturan tersebut sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015.

No comments:

Post a Comment