Monday, May 23, 2016

Ahok: Rencana "Class Action" Yusril Akan Halangi Pembangunan


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang berbincang-bincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Laksamana sebelum pelaksanaan upacara Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan IRTI, Monas, Jumat (20/5/2016).


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, melakukan class action. Namun, dia mengatakan, gugatan secara berkelompok itu hanya akan menghambat pembangunan saja.
"Nanti terulang lagi kasus PAM. Anda class action artinya menghalangi pembangunan. (Pembangunan) digantung begitu lama terus begitu anda kalah, anda enggak dihukum lagi " ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/5/2016).
Ahok menyerahkan hal ini kepada warga DKI Jakarta. Kata Ahok, warga Jakarta akan melihat Yusril sebagai penghambat pembangunan di Jakarta.
"Itu akan jadi catatan di rakyat saja bahwa yang anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ujar Ahok.
Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, akan melakukan gugatan secara berkelompok atau class action terhadap Pemrpov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilakukan untuk melaporkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada warga Luar Batang.
Gugatan berkelompok itu dilakukan karena dalam rencana penertiban Kampung Luar Batang, Pemprov DKI tidak mengeluarkan surat keputusan maupun surat perintah pembongkaran.
"Surat pemberitahuan tidak bisa digugat kecuali class action, class action kan masyarakat secara beramai-ramai menggugat gubernur bukan pada surat keputusan yang dibuat, tetapi sebuah tindakan. Dasarnya adalah Undang-undang Adminsitrasi Pemerintahan," ujar Yusril.

No comments:

Post a Comment