My Blog List
Monday, May 23, 2016
Ahok: Perda DKI Tak Larang Peredaran Miras, Tapi Membatasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tidak melarang peredaran minuman keras. Perda itu lebih menekankan untuk membatasi peradaran miras di Jakarta.
"Kalau menurut perdanya sebenarnya boleh asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang, hanya membatasi," kata Ahok di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Menurut Ahok, beberapa waktu lalu Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan surat terkait penjualan miras di toko-toko. Namun tak lama surat tersebut direvisi dan Jakarta kembali berpegangan kembali pada Perda yang lama.
"Itu waktu itu (penjualan miras di toko-toko) terjadi ketika Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu, Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang Jakarta patokannya kembali ke Perda yang lama," kata Ahok.
"Makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai Perda saja prinsip saya. Jadi kalau memang DPRD enggak setuju, teriak-teriak ajuin revisi Perda kan Perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya. Sudah lama. Sama saja kayak dulu ributin Delta, Anker Bir, itu yang mau ribut jangan ribut sama saya. Itu dari zamannya Pak Ali Sadikin buat PT-nya. Sudah go public lagi. Jadi jangan ribut ke saya," ungkap Ahok.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment