Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui, pihaknya pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, yang kini telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hendrar mengaku, uang tersebut tidak diterimanya langsung, tetapi melalui tim pemenangan kampanye PDI-P di Semarang. Uang tersebut kini telah dikembalikan kepada KPK.
"Yang kembalikan bukan saya, karena yang terima bukan saya, diterima oleh teman-teman tim pemenangan partai," kata Hendrar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Hendrar tidak menampik jika uang tersebut diberikan sebagai dana kampanye. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu dari mana uang tersebut diperoleh Damayanti. (baca: Wali Kota Semarang Ditanya soal Kedekatannya dengan Damayanti)
"Kurang lebih begitu, nanti selebihnya tanya penyidik," kata Hendrar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengembalikan uang sekitar Rp 250-300 juta.
No comments:
Post a Comment