Taiwan memprotes Indonesia terkait penembakan kapal nelayan mereka di wilayah Selat Malaka. Apa penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal insiden tersebut?
Diberitakan AFP, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Maret lalu. Taiwan menyebut kapal nelayan mereka ditembak di Selat Malaka saat sedang mencari ikan. Ditemukan ada lebih dari 10 lubang peluru di kapal. 20 ABK di dalamnya selamat. Mereka kemudian melarikan diri ke Singapura. Pejabat Taiwan menyebut tindakan tersebut tidak dapat diterima.
Menteri Susi menjelaskan, penembakan tersebut terjadi karena kapal nelayan Taiwan mengambil ikan di laut Indonesia. Saat diminta berhenti, namun mereka tidak mau. Akhirnya dikeluarkan penembakan.
"Sambil mancing, lewat laut kita, pancingnya kelihatan, disuruh berhenti tidak mau ya kita keluarkan tembakan. Sama yang terjadi dengan kapal China di Natuna sama saja. Tidak ada beda," tegasnya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (24/3/2016).
"Intinya KKP dan seluruh jajaran TNI/Polri/Kejaksaan di satgas 115 akan tetap enforce hukum dan menangkap setiap kegiatan illegal fishing di wilayah ekonomi zone kita apalagi di teritorial," tegasnya.
detikcom mendapatkan penjelasan detail soal insiden ini dari Laksamana Madya TNI AL (purnawirawan) Fred Lonan sebagai staf khusus Satgas 115. Berikut informasinya:
Bahwa kapal pengawas 2804 (KP 2804) telah melakukan operasi rutin dalam rangka penegakan hukum di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pada tanggal 21 maret 2016, pukul 03.00 WIB, KP 2804 mendeteksi dengan radar adanya 2 kapal yang dicurigai melkaukan penangkapan ikan secara ilegal di ZEEI pada posisi 06.14.645 N - 097.38.719 E (sebelah utara perairan Lhokseumawe, Aceh).
2. KP 2804 berusaha mendekat dan mencegat sambil menggunakan radio channel 16, isyarat lampu dan pengeras suara, namun kapal target tidak merespons.
3. Dengan menggunakan lampu sorot, dikietahui kapal tersebut memiliki nomor lambung BJ 4828. Kapal ikan tersebut berjenis long liner yang diduga kuat melakukan kegiatan penangkapan ikan. Kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan apapun;
4. Selanjutnya petugas KP 2804 memberikan peringatan dengan pengeras suara, namun tetap tidak ada respon dari kapal BJ 4828 dan bahkan kapal BJ 4828 tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menabrak KP 2804;
5. KP 2804 menghindar dari tubrukan dengan BJ 4828 dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Karena kecepatan kapal BJ 4828 melebihi kapal KP 2804, maka KP 2804 memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal sejenis berikutnya yang bernomor lambung BJ 4746;
6. BJ 4828 tetap melaju, melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah timur, keluar dari ZEEI;
7. Kapal BJ 4746, juga merupakan kapal long line yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal (posisi tali long line terjulur dari kapal), dengan tanpa mengibarkan bendera kebangsaan apapun;
8. Selanjutnya, KP 2804 berupaya melakukan komunikasi dengan kapal BJ 4746 dengan menggunakan lampu sorot, radio channel 16 dan pengeras suara, namun seperti yang dilakukan oleh BJ 4828, kapal BJ 4746 juga tidak menghiraukan dan bahkan juga berupaya menabrak KP 2804;
9. KP 2804 selanjutnya melakukan penghindaran tubrukan dengan BJ 4746 dan melakukan upaya bela diri berupa penembakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. BJ 4746 tetap melaju, melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah timur, keluar dari ZEEI;
10. Kesimpulan:
a. Kapal pengawas perikanan sesuai UU Perikanan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan perikanan yang diduga ilegal, di wilayah pengelolaan perikanan RI.
b. seluruh tindakan yang dilakukan oleh KP 2804 diatas, merupakan tindakan standar, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam rangka penegakan hukum di wilayah pengelolaan perikanan RI.
c. Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan tindakan tersebut, dapat menyampaikan surat secara resmi kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.
No comments:
Post a Comment