Seorang anggota bintara SPKT Polres Palopo, Bripda Indra Eka Saputra terpaksa harus menjalani hukuman disiplin setelah hasil pemeriksaan urinenya positif narkoba.
"Setelah diperiksa, urine Bripda Indra Eka Saputra positif narkoba. Jadi dia dikenakan hukuman disiplin. Kita tidak bisa kenakan dia pidana, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Ade Christian Manapa saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/3/2016).
Ade mengatakan, Indra diperiksa urinenya setelah seorag pengedar narkoba membongkar namanya ketika ditangkap Polres Luwu. Sang pengedar, Occong menunjuk Indra sebagai pelanggannya.
"Dari dasar penunjukan pengedar narkoba bahwa Indra biasa membeli sabu, Propam Polres Palopo bersama BNNK Kota Palopo langsug memeriksa urinenya. Dari hasil pemeriksaan urine, tim kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah Indra. Hanya saja, tim tidak menemukan barang bukti narkoba di rumahnya," tutur Ade Christian.
Dari hasil penggeledahan rumah Indra, tim hanya menemukan satu tutup botol plastik yang telah dilubangi dan diberi pipet plastik untuk dijadikan alat isap sabu, 1 korek gas, 1 lintingan kuning pembungkus rokok, 1 batang pipet warna putih.
"Tidak adanya barang bukti narkoba ditemukan, makanya anggota itu tidak diproses pidana. Tapi karena urinenya positif narkoba, dia dikenakan langsung sanksi disiplin sebagai anggota Polri. Mengenai sanksi disiplinnya, Kapolres Palopo yang memutuskan," ucap Ade Christian.
No comments:
Post a Comment