Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara membuka peluang bagi warga Kalijodountuk mengikuti berbagai pelatihan secara gratis.
Pelatihan mencakup materi ringan tentang otomotif kendaraan, teknik elektronika, hingga magang ke Jepang.
"Banyak pilihannya, bisa magang ke Jepang juga, tetapi tentu ada syarat dan kualifikasinya. Gratis, tinggal daftar ke kami," kata seorang petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ada di Posko Penataan Kalijodo, Kecamatan Penjaringan, Kamis (18/2/2016).
Petugas itu mengungkapkan, warga bisa mendaftar untuk ikut pelatihan tanpa dibatasi dalam hal tingkat pendidikan minimal. Waktu pelatihan yang disediakan adalah 360 jam pelatihan reguler mata pelajaran atau setara dengan 45 hari kerja dan uji kompetensi 15 hari kerja.
"Syaratnya cuma bawa KTP DKI Jakarta, ijazah terakhir, foto berwarna 3 x 4 dua lembar, sama usianya harus minimal 17 tahun," kata petugas itu.
Berdasarkan data dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Utara, pelatihan yang disediakan adalah kejuruan tata boga (bidang hotel, restoran, rumah sakit, usaha mandiri), tata graha (bidang perhotelan dan rumah sakit), tata busana (bidang usaha garmen), teknik pendingin (bidang elektronik dan usaha mandiri bidang servis AC dan kulkas), teknik listrik, operator komputer (bidang perkantoran), otomotif diesel/bensin, serta otomotif sepeda motor.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta akan memproses seluruh data warga yang telah mendaftar relokasi ke rumah susun (rusun) yang terdata melalui dua posko pendataan warga Kalijodo di Jakarta Barat maupun di Jakarta Utara.
"Kami juga akan melakukan seleksi dari data yang telah masuk melalui petugas di kedua posko pendataan. Nanti kita lihat berapa unit yang tersedia," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Adji saat dihubungiBeritajakarta.com, Kamis (18/2).
Ika memastikan, warga Kalijodo yang ber-KTP DKI Jakarta dan telah lama tinggal di sana akan mendapatkan unit rusun.
"Yang boleh mendapatkan rusunawa bukan pengontrak, walaupun dia ber-KTP DKI di kawasan Kalijodo," katanya.
Ika menambahkan, warga yang berstatus mengontrak salah satu bangunan di kawasan Kalijodo tidak akan mendapatkan rusunawa.
"Jadi, pastinya warga yang ber-KTP DKI dan memiliki bangunan diKalijodo akan direlokasi ke rusun," tandasnya.
No comments:
Post a Comment