Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Sumarno mengatakan, sah-sah saja jika pengumpulan KTP dilakukan untuk satu calon gubernur meskipun pengumpulan KTP yang dilakukan belum menyertakan nama calon wakil gubernur.
Kondisi seperti ini terjadi pada Teman Ahok yang mengumpulkan KTP hanya untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tanpa memunculkan nama cawagubnya.
"Bisa saja, tetapi saat diserahkan kepada KPU nama cawagubnya sudah harus ada," ujar Sumarno ketika dihubungi, Selasa (23/2/2016).
Sumarno mengatakan, KTP dukungan yang telah dikumpulkan Teman Ahok secara otomatis ditujukan untuk Ahok dan calon wakilnya kelak.
Hanya saja, dia menekankan, nama wakil Ahok sudah harus ada pada saat pendaftaran calon independen dilakukan, Juli 2016 nanti.
Sumarno mengatakan, hal ini tercantum dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa persyaratan KTP dukungan untuk maju lewat jalur independen bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.
"Undang-undangnya kan begini, peraturan mengatakan, dukungan itu harus untuk pasangan. Mau kumpulin KTP 3 juta pun kalau belum ada pasangan, harus ulang lagi (kumpulkan KTP)," ujar Yusril.
No comments:
Post a Comment