Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut gugatan warga Kalijodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mengganggu penertiban kawasan tersebut.
"(Penertiban) tetap jalan. Saya kira gugat PTUN saja, kalau untuk kepentingan umum, kami bisa diskusi kok," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, sebelumnya menggugat surat peringatan pertama yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi terkait rencana penggusuran diKalijodo.
Menurut Razman, surat yang dikeluarkan hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.
"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja rumah tangga, gimana? Makanya kita gugat," kata Razman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada warga Kalijodo di empat RT di wilayah Jakarta Utara dan satu RT lainnya di Jakarta Barat.
Surat peringatan itu berisi permintaan agar warga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Jika berlanjut hingga ke surat ketiga, penggusuran terhadap warga Kalijodo paling cepat akan dilakukan pada 29 Februari 2016.
No comments:
Post a Comment