Wednesday, February 24, 2016

Kadishub: Pengurus Metromini Tak Pernah Tepati Janji

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menilai pengurus metromini tidak pernah menepati janji. Ia melontarkan hal itu ketika menanggapi kemungkinan semua metromini tidak bisa beroperasi karena akan segera habisnya masa izin beroperasi pada November mendatang. 

"Mereka tidak pernah konsekuen tepati janji. Padahal kita sudah beri banyak kelonggaran," kata Andri di Balai Kota, Rabu (24/2/2016).

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) menyatakan, sebagian besar metromini yang ada di Ibu Kota akan habis masa izin operasionalnya pada November 2016. Saat itu batas waktu perpanjangan perizinan sudah habis. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 tentang Transportasi, masa pakai kendaraan untuk angkutan umum di Jakarta hanya berlaku maksimal 10 tahun. 

Data Dishubtrans menyebutkan, dari sekitar 1.700 metromini yang ada di Jakarta, hanya 1 persen yang berusia di bawah 10 tahun. 

Menurut Andri, pada awalnya pihaknya ingin memberi kelonggaran. Kelonggaran yang diberikan berupa perpanjangan izin untuk bus yang berusia 15 tahun. 

Andri berujar pihak tidak keberatan memberikan perpanjangan asal bus tersebut terawat dan masih laik jalan.

"Tapi berikan dong kita daftar mana yang 10, 20, 30 tahun. Nanti yang 10-15 tahun dikasih kesempatan. Biar nanti kita kasih rekomendasi ke PTSP. Tapi sampai sekarang enggak dikasih-kasih," ujar Andri. 

Andri mengatakan, pengurus metromini malah meminta agar seluruh metromini yang ada diberi kelonggaran perpanjangan izin. 

"Harusnya konsekuen, dong. Kalau yang udah 30 tahun udah waktunya di-scrapping (dihancurkan). Masa semuanya minta keringanan," kata Andri.

No comments:

Post a Comment