Nama "Istiqlal" hanya ada satu di Jakarta, yakni untuk penamaan Masjid di Jakarta Pusat, salah satu masjid terbesar di dunia.
Di Jakarta, kata "Istiqlal" dilarang untuk penamaan masjid atau bangunan lain, serta yayasan Islam. Larangan itu muncul sejak Gubernur DKI Jakarta dijabat Tjokropranolo.
Mengutip berita Harian Kompas edisi 22 Februari 1978, larangan Gubernur itu tercantum dalam surat No 41 tanggal 26 Januari 1978.
Larangan itu dimaksudkan untuk menghilangkan salah paham dan salah pengertian di masyarakat atas Masjid Istiqlal.
"Untuk menghindari salah pengertian dan kesalahpahaman yang memungkinkan dapat merugikan nama Masjid Negara itu," demikian isi berita Kompas.
Dalam surat Gubernur itu, lembaga masjid atau yayasan yang terlanjur menggunakan nama "Istiqlal" agar mengganti dengan nama lain.
Ketika itu, lembaga atau masjid yang telah menggunakan nama "Istiqlal" antara lain Lembaga Pendidikan Da'wah Istiqlal di Jalan Raya Harapan Mulya Raya.
Kemudian, Lembaga Da'wah Istiqlal di Jalan Raya Senin Raya 45 dan Masjid Istiqlal di Jalan Bendungan Dempet, Sunter. (baca:Kisah Friedrich Silaban, Anak Pendeta yang Rancang Masjid Istiqlal)
Hari ini, 38 tahun lalu, Masjid Istiqlal untuk pertama kali diresmikan menjadi salah satu masjid yang terbesar di dunia.
Didirikan sebagai bagian dari proyek pembangunan "mercusuar" oleh Soekarno dengan peletakan batu pertama pada 24 Agustus 1961, masjid yang berada di jantung kota Jakarta itu diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 22 Februari 1978.
No comments:
Post a Comment