Wednesday, February 24, 2016

Ini Ancaman Ahok jika SKPD Telat Bayar Gaji Honorer, PHL, dan PPSU

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, gaji pegawai honorer, pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), dan pekerja harian lepas (PHL) tidak boleh telat dibayarkan.

"Jadi kalau ada honorer tidak dibayar gajinya tepat waktu, maka SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, mulai dari pejabat eselon dua sampai ke eselon empat, sampai ke staf semua hilang TKD (tunjangan kinerja daerah)-nya," kata Basuki, saat mengikuti pelantikan pejabat eselon, di Balai Kota, Rabu (24/2/2016).

Adapun SKPD yang mempekerjakan PHL, di antaranya, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perindustrian dan Energi, dan Biro Umum. 

(Baca: Ahok Wacanakan Rekrut TNI/Polri Jadi Pegawai Pemprov DKI ).

Sementara itu, PPSU dikelola pihak kelurahan. "Jadi supaya Bapak Ibu mempunyai hati untuk ngurusin honorer yang kerja setengah mati buat kita," kata Basuki. 

Ia pun berharap para pejabat dapat mengikuti instruksinya ini. "Karena tidak pantas pegawai digaji terlalu besar, kalau kerjanya begitu, staf saja (gajinya) belasan juta rupiah. Kalau DKI masih kayak gitu, ya keterlaluan, masih mau nilep," ucap Basuki.

No comments:

Post a Comment