"Fraksi menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian dan proses etik di MKD, namun fraksi telah meminta kepada yang bersangkutan agar menaati kedua proses tersebut, tentu dengan hak dia untuk membela diri," kata jubir Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).
Fraksi PPP di DPR terus mengikuti perkembangan kasus Ivan Haz ini. Bila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, barulah sikap diambil.
"Apapun yang diputuskan oleh MKD akan di-follow up oleh fraksi, demikian juga jika sudah ada putusan inkracht atas proses hukumnya juga akan disikapi oleh fraksi sesuai dengan vonisnya," ungkap anggota Komisi III ini.
"Pemberhentian harus didasarkan kepada UU MD3, nah di situ hanya bisa kalau ada putusan," sambung Arsul.
Arsul Sani. Foto: Ari Saputra
|
"Surat izin presiden sudah kami terima sejak 3 hari yang lalu dan dalam waktu dekat kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (19/2/2016).
Krishna mengatakan, surat panggilan tersebut dilayangkan hari ini ke alamat Ivan Haz. Pemeriksaannya sendiri dilakukan pada pekan depan.
No comments:
Post a Comment