Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam bakal mencabut tunjangan kinerja daerah (TKD) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, jika ada pekerja harian lepas (PHL) maupun pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang gajinya telat dibayarkan.
"Itu tadi di Rapim sudah kami bereskan, saya enggak mau dengar lagi (ada PHL dan PPSU belum terima gaji). Saya buat aturan baru, kalau nanti ada PPSU atau PHL yang memang terlambat (menerima gaji), maka SKPD yang bersangkutan seluruhnya TKD kami cabut," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (22/2/2016).
Basuki menengarai ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menganggap gaji PHL dan PPSU bukan urusan penting.
"Padahal ini yang buat gaji kan bukan duit mereka (oknum PNS). Kalau dulu (oknum PNS) kencang (kerjanya), karena mungkin ada oknum yang terima duit," kata Basuki.
Basuki pun mengatakan tidak memerlukan peraturan gubernur (pergub) untuk merealisasi kebijakan barunya itu. Pencabutan TKD, kata Basuki, sebagai sanksi bagi PNS yang enggan mengurusi gaji PHL dan PPSU. (Baca: PPSU Khawatirkan Nasib Mereka Apabila Ahok Tidak Lagi Menjabat Gubernur DKI )
No comments:
Post a Comment