Tuesday, July 12, 2016

Fadli Zon geram disebut asal bela pedofil yang serang Jokowi

Politikus PDIP Henry Yosodiningrat sempat menganggap Wakil Ketua DPR Fadli Zon membabi-buta membela Muhammad Arsyad alias Imen (26) saat Pilpres 2014 yang lalu. Dia menilai Fadli hanya membela siapapun yang melawan Joko Widodo (Jokowi) tanpa peduli latar belakangnya. 

Sedangkan kemarin, Arsyad terpergok diduga sebagai pelaku tindak kekerasan seksual pada anak. Dia dianggap paedofil karena sudah dua kali berupaya menculik dan memperkosa gadis di bawah umur. Hal ini yang menurut Henry memberi kesan bahwa Fadli asal saja dalam memberikan pembelaan hukum. 

Saat dikonfirmasi, Fadli justru geram terhadap tudingan Henry. Fadli menyatakan bahwa dia dulu rela pasang badan terhadap Arsyad karena alasan kemanusiaan. 

"Henry itu tidak boleh saling tuduh saja, saya juga ketemu dia juga sekali di Bareskrim, saya juga karena alasan kemanusiaan, karena dia jadi tulang punggung ibunya, tukang sate dan sebagainya," kata Fadli saat dihubungi, Selasa (12/7). 

Wakil ketua umum Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa dulu Arsyad tak memiliki hubungan dengan tim kampanye Prabowo-Hatta. Dia justru ingin membantu Arsyad karena menganggap ada diskriminasi hukum. 

"Enggak boleh dia main tuduh gitu. Waktu itu kan kasus tertentu, jadi tidak bisa dikaitkan dengan yang sekarang. Dia kan orang hukum harusnya ngerti. Henry jangan main tuding," tukasnya. 

Fadli juga berujar bahwa masalah delik aduan terkait Pilpres 2014 tak ada hubungannya dengan yang sekarang. Maka dari itu jika Arsyad kedapatan melakukan tindak pidana kekerasan, menurutnya harus diproses hukum. 

"Tapi kalau dia melakukan tindakan kejahatan itu urusan pribadinya dia. Dia harus di proses hukum. Kalau sekarang dia melakukan tindak kejahatan, ya hukum saja, enggak ada kaitannya," ungkapnya. 

Sebelumnya Henry menilai Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membela Arsyad secara membabi-buta tanpa mendalami siapa yang dia bela. 

"Pertanyaan sekarang ini justru pada Fadli Zon. Waktu itu Fadli Zon yang membela mati-matian bahwa anak baik dan begini begitu. Ternyata memang anak itu memang anak yang mempunyai karakter yang tidak baik. Terbukti pedofil seperti itu," ungkap Henry.

Arsyad sempat mendekam dipenjara. Hal tersebut lantaran dirinya dianggap menyebarkan foto penghinaan bernada porno untuk menyerang Joko Widodo (Jokowi) pada masa Pilpres 2014. 

Seperti diketahui sebelumnya, Arsyad terpergok menculik F (10) dengan iming-iming akan diberi jajan. Setelah F tergoda, pelaku kemudian membawanya ke kawasan Puncak. 

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kamar villa yang disewa pelaku. Sampai di sana, korban menangis tanpa henti dan membuat petugas keamanan curiga. Arsyad diduga berupaya mencabuli F. 

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada proses penanganan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo oleh M Arsad, yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, dalam kasus tukang tusuk sate hina Jokowi itu banyak hukum yang dilanggar oleh pihak kepolisian.

"Hukum acara banyak yang dilanggar, maka proses pengusutan materi hukum pun seharusnya dapat dipertanyakan," kata Haris pada acara diskusi bertajuk 'Tantangan Kinerja Institusi Polri dalam Pemerintahan Jokowi- JK' di Kedai Tjikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat pada Selasa (4/11).

Haris juga menyoroti proses pembuktian kasus tersebut lantaran prosedur hukum yang dilanggar. Menurutnya, jika tidak ada kerugian, maka tak perlu dilakukan penahanan kepada pelaku.

"Dalam kasus Arsad, kerugian belum dibuktikan, kerugian seperti apa? Kasus serupa juga marak terjadi di negara lain di Eropa, tetapi tidak ditindak dengan penahanan tersangka," kata Haris.

Sementara itu, kuasa hukum Arsad Irfan Fahmi mengatakan, pada saat penangkapan penyidik tidak meninggalkan surat perintah kepada keluarga korban.

"Ini membingungkan keluarga, sebenarnya Arsad di mana, apa benar di Mabes Polri?" kata Irfan.

Mengenai delik kasus yang diperkarakan, Irfan mempertanyakan konsistensi dari pihak kepolisian karena sebelumnya, Arsad dituduh melanggar pasal 44 ayat 1 UU Pornografi, pasal 27 UU ITE, dan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik.

"Penyidik Mabes Polri mulai goyah menggunakan UU ITE karena bernuansa delik aduan. Mabes akan menjadikan benteng UU Pornografi dan dijadikan delik umum dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

"Dia pernah diamankan oleh Bareskrim Polri atas tuduhan pornografi dan penghinaan atas tindakannya mengunggah gambar hasil rekayasa yang menunjukkan Presiden Joko Widodo," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, Selasa (12/7).

No comments:

Post a Comment